Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding; Mediasi. 10. Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian. 11. Hakim adalah hakim pada Pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. 12. Hakim Pemeriksa Perkara adalah majelis hakim yang Akta / putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan. KESEPAKATAN PERDAMAIAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yan g berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Ke sepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamai an kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Penelitian ini membahas mengenai Akta Perdamaian di Luar Pengadilan dan Pelaksanaannya. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan Penelitian Hukum Normatif melalui studi Kepustakaan. Tanamkan Bagikan Unduh sekarang dari 6 AKTA PERDAMAIAN (VAN DADING) Perkara No. : 00/Pdt.G/2014/PN.Kra Pada hari ini Senin, tanggal 21 April 2014, pada persidangan Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara tertentu, telah datang menghadap : 1. Nyonya Melisa, umur 30 tahun, agama katolik, pekerjaan swasta, tempat PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN • Mediasi di Pengadilan HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. • Mediasi diluar Pengadilan sudah diatur dalam Pasal 6 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian LEGAL OPINION Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran Mediator Question: Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan? rZAMbC3.